Apa itu K3?

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi dari pengusaha dan karyawan dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas.

Tentang Kami

PT Dinamika Candra Sarana Atau DCS Merupakan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( PJK3) Bidang Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Perusahaan.


DCS telah mendapatkan Surat Penunjukan Sebagai PJK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : ---------------------------------------------- Tentang Pembinaan Keahlian Keselamatan Kerja.


Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, Sekretaris P2K3 ialah “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja”dari perusahaan tersebut. Merujuk dari Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerinath, Terkait dengan Ahli K3 Umum tertuang di dalam :


  • Permenaker No.02 Tahun 1992, tentang Penunjujkan dan Kewenangan Ahli K3
  • Permenaker No.239 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Ahli K3 Umum
  • KepDirjen No.69 Tahun 2015, tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
  • Tambahan Surat Pemberitahuan dari Kemnaker RI yang ditujukkan kepada PJK3
Director-Image

Kompetensi Ahli K3 Umum

  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  • Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  • Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  • Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  • Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.
Komptensi Ahli K3

Layanan Kami

Layanan Kami 1
h6uemw4toNvIf8PD
XGCUodjm8rpml5Dw
Layanan Kami 2
owJ6QtVOeNb15esS
UILIDP1mpQvhNK4k
Layanan Kami 3
TPN5juJgIsmE09ux
vPtuOMV9uEWQ85Oc
Layanan Kami 4
f1ltP9tj3Am1vcdJ
Yd2p9VcJbWmm7iZr
Layanan Kami 5
Hp1ZmoxlWVvaDeoY
kciKYU8ujxP4bU2P
Layanan Kami 6
9qK27o5qMQolXKPb
xhWZI4XIcupC9iCp
Layanan Kami 7
3XHDVFERxxuUJJxw
akQck3TaJThLJOGX
Layanan Kami 8
5MywWrt7mtrlV8mP
xmKJlvUKHgXugl89
Layanan Kami 9
wZymskkEAmilklxX
hlyrHNp4jhoqMwPu
Layanan Kami 10
x25Z41pTeT4MBYKa
BExunoTVRg4V5SYO
Layanan Kami 11
qzghbLsKLFf8Nvm9
kuXYUT0tYDHg72vU
Layanan Kami 12
bgHwNe5RznB4cgfc
1L736Ba97pVwgEm2

Materi Training Ahli K3 Umum

Sesuai dengan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015 Tanggal 02 Desember 2015, tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum maka berikut Silabi yang akan diberikan selama 12 hari atau 120 JP (Jam Pelajaran) :


  • Kebijakan K3
  • Dasar-Dasar K3
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970
  • Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
  • Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  • Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
  • Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
  • Pengawasan Norma SMK3
  • Laporan Kecelakaan Kerja
  • Konsep Dasar K3
  • Analisis Kecelakaan
  • Manajemen Risiko
  • Praktek Kerja Lapangan / Observasi Lapangan
  • Ujian tertulis
  • Seminar

Persyaratan Ahli K3 Umum

Sesuai dengan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015 Tanggal 02 Desember 2015, tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum maka berikut Silabi yang akan diberikan selama 12 hari atau 120 JP (Jam Pelajaran)


  • Kebijakan K3
  • Dasar-Dasar K3
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970
  • Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
  • Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  • Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
  • Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
  • Pengawasan Norma SMK3
  • Laporan Kecelakaan Kerja
  • Konsep Dasar K3
  • Analisis Kecelakaan
  • Manajemen Risiko
  • Praktek Kerja Lapangan / Observasi Lapangan
  • Ujian tertulis
  • Seminar

Persyaratan Peserta K3 Umum

Sesuai dengan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015 Tanggal 02 Desember 2015, tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum maka berikut Silabi yang akan diberikan selama 12 hari atau 120 JP (Jam Pelajaran)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Copy Ijazah Minimal D3
  • Copy KTP
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Surat Keterangan Sehat Dari Klinik / Puskesmas
  • Curicculum Vitae ( CV )
  • Menandatangani Fakta Integritas Peserta
  • Scan Foto ukuran 3x4 dan 2x3 ( Background Merah )
  • Memiliki email pribadi aktif di Google ( GMAIL)
  • Memiliki dan dapat menggunakan Laptop/ PC dan Smartphone
  • Memiliki Koneksi Internet yang memadai ( stabil dan kuota cukup )
  • Menginstal Aplikasi Zoom Meeting

Fasilitas Training Ahli K3 Umum

  • Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
  • SKP (Surat Keterangan Penunjukan) sebagai Ahli K3 dari Kementrian Ketenagakerjaan RI (Jika utusan perusahaan)
  • Kartu Lisensi Ahli K3 (Jika utusan perusahaan)
  • Surat Keterangan Lulus ( SKL ) Dari PJK3 PT Dinamika Candra Sarana
  • E-Modul Materi Ahli K3 Umum
  • E-Modul Peraturan perundang – Undangan K3
  • Kemeja Safety
  • Training Kit
  • Souvenir

Instruktur Training

Pemateri yang akan menyampaikan Pembelajaran dalam Pelaksanaan training Calon Ahli K3 umum ini bersumber dari beberapa instruktur Kementrian Ketenagakerjaan R.I dan Disnaker Kota Setempat yang telah Berpengalaman , serta para Akademisi dan Praktisi yang berpengalaman dan berkompeten dibidang K3.

Investasi Training Ahli K3 Umum

  • Personel/Fresh Graduate/Belum kerja Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  • Utusan Perusahaan Rp 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah )
  • Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan)

Flyer Training :

Flyer-Training

Klien Kami

Client-1
Client-2
Client-3
Client-4
Client-5
Client-6
Client-7
Client-8
Client-9
Client-10
Client-11
Client-12

Info Dan Registrasi

Hubungi Tim Kami :


WA CENTER : 089602821777
Email : info@dcstrainingk3.com
Website : www.dcstrainingk3.com
Office : Graha STIO. Lt 2 No 2f, JL KH Soleh Iskandar – Jalan Baru, Kota Bogor – Jawa Barat
Cabang Lainnya : Jakarta